Potensi Bisnis dan Perdagangan Produk Agroindustri Halal

Potensi Bisnis dan Perdagangan Produk Agroindustri Halal


Agroindustri.org - Produk agroindustri sangat identik dengan produk olahan makanan. Begitu juga di Indonesia yang mayoritas penduduknya memeluk agama islam, hal ini menjadi fokus dan tantangan tersendiri bagi para pelaku agroindustri untuk menciptakan produk yang halal dan mengandung banyak nilai gizi. Lantas seperti apakah Agroindustri Halal tersebut?. Dalam hal penanganan produk serta keamanan pangan bahkan ada satu bidang khusus yang menangani masalah sertifikasi halal yang nantinya akan berurusan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk yang diedarkan di dalam negeri, serta masih ada lembaga-lembaga sertifikasi lainnya jika produk tersebut dijual di luar negeri.

Beberapa syarat atau acuan dalam menentukan produk agroindustri itu halal atau tidak, yang paling awal bisa kita lihat yaitu pada proses pengambilan bahan baku atau sumber bahan baku. Sebagai contoh dalam kasus indikasi penggunaan minyak babi dalam proses pembuatan penyedap rasa beberapa tahun yang lalu. Kasus ini sempat heboh lantaran berhasil memecah dua kubu lembaga sertifikasi halal di negeri ini, satu pihak mengatakan bahwa minyak babi dalam proses pembuatan MSG tersebut sudah melalui beberapa tingkat proses sehingga kadar minyak babi menjadi sangat sedikit bahkan hilang di produk akhir, karena minyak babi hanya berfungsi sebagai pereaksi. Sedangkan dilain pihak menyatakan berlawanan meskipun hasil pemeriksaan kandungan penyedap rasa yang dikonsumsi masyarakat dinilai sudah tidak mengandung minyak babi namun jika sejak proses awal menggunakan minyak babi maka produk tersebut dinyatakan haram. 





Menurut Purnomo (2011), agroidustri halal adalah bagian atau salah satu sub-sistem agribisnis yang memperoleh dan atau mentransformasikan bahan-bahan hasil pertanian menjadi bahan setengah jadi maupun barang jadi, yang selama prosesnya, baik itu pemotongan hewan, penggunaan bahan baku, mekanisme, sumber keuangan dan atau manejemennya mempertimbangkan hukum Islam untuk menciptakan produk yang baik dengan pemenuhan terhadap persyaratan kemanan secara religious  khususnya bagi umat muslim (spiritual safety concern), serta secara umum memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kesehatan (quality and health concern) yang dapat dikonsumsi atau digunakan oleh umat Muslim ataupun non-Muslim, dimana tidak terdiri dari unsur-unsur yang diharamkan, najis atau bercampur najis.

Dalam pengembangan pasar produk agroindustri halal, kecermatan terhadap kondisi bisnis dan perdagangan produk agroindustri halal yang meliputi elemen-elemen konsumen, produk, maupun praktik perdagangan perlu dicermati. Terdapat empat hal yang penting dalam menentukan potensi pasar produk-produk agroindustri halal yaitu kondisi permintaan produk saat ini dan yang akan datang, kompetisi internal dan struktur industri, adaptasi pasar terhadap rasa, pilihan, dan lainnya serta hambatan tarif dan non tarif di wilayah domestik maupun global.

Kecermatan pemasaran produk terhadap keinginan dan kepuasan konsumen merupakan salah satu faktor penting dalam mengembangkan dan mempertahankan pasar produk agroindustri halal. Konsumen mengharapkan produk agroindustri  halal bermutu tinggi dengan harga kompetitif. Pemenuhan terhadap kesesuaian keinginan konsumen perlu diutamakan, sehingga produsen maupun pelaku bisnis perlu memahami karakteristik permintaan terhadap produk halal.

 Produk Agroindustri Halal


Cakupan produk agroindustri halal meliputi produk-produk bernilai tambah yang diolah sebagai produk makanan halal atau bahan konsumtif yang halal dimakan atau digunakan, adalah jawaban atas permintaan pasar yang besar terutama bagi negara-negara berpenduduk muslim. Potensi yang dimiliki dan tren dunia akan meningkatnya kesadaran konsumen muslim terhadap produk-produk halal dan tumbuhnya jumlah penduduk muslim yang mencapai 1,8 miliar jiwa dari 6,5 miliar jiwa penduduk dunia semakin menguatkan permintaan akan produk-produk halal internasional. Perkembangan produk halal tidak hanya terjadi di negara-negara yang mayoritas penduduknya Islam saja tetapi juga di negara-negara barat, karena perusahaan-perusahaan internasional yang berpusat di negara-negara tersebut kini menggunakan konsep halal sebagai salah satu strategi bisnis dan pemasarannya. Hal tersebut dilakukan, mengingat secara global, pasar halal dunia sangat menjanjikan, dan  diperkirakan mencapai sekitar 12 persen dari total perdagangan global produk pangan dan pertanian dengan nilai antara USD 347-500 milyar per tahun (Che-Man, 2006).

Dengan besarnya pertumbuhan rata-rata pasar produk halal yang mencapai tujuh persen per tahun dan diperkirakan mencapai dua kali lipat di beberapa negara Asia dengan jumlah penduduk muslim besar seperti Indonesia, Republik Rakyat China, Pakistan dan India dalam 10 tahun ke depan (Sungkar, 2009), maka banyak negara muslim maupun non muslim berupaya mengembangkan dan meningkatkan produksi produk  halal untuk mengisi pasar dunia. Hal ini menjadi suatu masalah yang serius jika potensi masyarakat muslim Indonesia hanya dijadikan pasar oleh negara lain. Keadaan tersebut juga sekaligus menjadi tantangan bagi Indonesia agar dapat memanfaatkan pertumbuhan pasar halal dunia untuk menyiapkan produk halal yang dapat diserap dalam memenuhi kebutuhan  produk halal yang semakin meningkat.

Dengan semakin berkembangnya pasar pangan halal global, berbagai negara telah membangun strategi untuk memasuki, memanfaatkan peluang dan mengembangkan bisnis pangan halal domestik, regional maupun global. Upaya pengembangan produk dan pasar halal global salah satunya dilakukan dengan  membangun jalinan kerjasama berupa Global Halal-Hub. Bagaimanakah kesiapan Indonesia dalam menghadapi perkembangan agroindustri halal global? Mari kita bangun berasama.

Follow twitter: @Agroindustriorg


Potensi Bisnis dan Perdagangan Produk Agroindustri Halal | Andy N | 5

0 komentar:

Posting Komentar